Helo Indonesia

Perhatikan! BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib dalam Pembuatan SIM di Indonesia

Satwiko Rumekso - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 2 November 2024 20:44
    Bagikan  
Syarat pembuatan SIM
Kolase

Syarat pembuatan SIM - Syarat pembuatan SIM, BPJS harus aktif

HELOINDONESIA.COM -Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi salah satu perubahan besar yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan serta mendukung partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, pasal 9 secara jelas mengatur ketentuan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program JKN yang masih aktif.

Ikut turun tangan 

Baca juga: Tragedi Guru Supriyani: Puan Maharani Serukan Keadilan dan Perlindungan bagi Pendidik

Melalui BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan penanganan medis mendesak dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya yang besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Walaupun ada penambahan syarat, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sebelumnya, uji coba aturan ini telah diterapkan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Lho lho lho

Baca juga: Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana, Rieke Diah Pitaloka: Justice for Camat Sudarsono

Mulai 1 November 2024, kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh unit layanan SIM di Indonesia. Bagi Anda yang berencana membuat SIM, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan terbaru ini.

Syarat pembuatan SIM terbaru

1. Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli

Terobosan, Lanjutkan

Baca juga: Strategi Hemat APBN Rp 1.400 Triliun: Program Pekarangan Pangan Lestari dan Makan Gratis

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi

5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata

8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.***