SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pemprov Jateng membuat terobosan baru dalam upaya mengatrol perekonomian Jawa Tengah. Salah satunya, setiap Jumat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan bawahan berupa sarung. Bukan asal sarung, tetapi sarung batik atau lurik. Sehingga penjualan sarung akan meningkat.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen atau akrab disapa Gus Yasin. Menurutnya, sarung merupakan kekhasan yang dimiliki masyarakat Indonesia. Sarung juga bukan identitas umat salah satu agama, karena sudah lazim digunakan masyarakat lintas agama sebagaimana peci hitam.
Baca juga: Sarung Batik dan Semangat Tri Sakti Bung Karno
Melalui kebijakan sarung batik atau lurik ini, Pemprov membantu UMKM untuk berkembang.
"Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya. Jadi sebagian masyarakat, bukan hanya muslim saja yang memakai sarung," katanya, usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026, di Gedung Berlian-DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jumat, 28 November 2025.
Dia mencontohkan, penggunaan peci hitam yang kerap digunakan oleh masyarakat dalam sejumlah aktivitas. Bahkan dalam berbagai kunjungan kenegaraan, pejabat juga mengenakan peci hitam. Artinya, pemakaian sarung batik/lurik khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng ini tak ada kaitan dengan identitas salah satu agama.
Apalagi, kata Taj Yasin, batik khas Indonesia sudah diakui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda pada 2019.
Baca juga: Pengurus PWI Jateng 2025-2030 Siap Dilantik pada 2 Desember di Wisma Perdamaian
Dia mengatakan, penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berdampak dari sisi ekonomi. Hal ini sesuai ketentuan dan petunjuk yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi hasil kajian kita, dan dari aturan yang diatur oleh Mendagri untuk pakaian (ASN). Menimbang, bagaimana pakaian seragam di pemerintahan itu bisa menumbuhkan perekonomian," katanya.
Ada pertimbangan dan alasan mengapa memilih sarung motif batik dan lurik. Sejalan dengan itu, diharapkan penggunaannya mampu menyerap produksi dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kita tujukan untuk (sarung) batik (lurik), sehingga pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat," ucap pria asal Kabupaten Rembang tersebut.
Sudah Diekspor
Dia juga menyampaikan, bila produk sarung batik/lurik produksi Indonesia juga sudah go international atau merambah pasar dunia. Seperti, diekspor ke Eropa Afrika, Asia, termasuk (negara) Arab.
Baca juga: Senam Zumba HUT ke-54 Korpri, Bupati Rembang Ingatkan ASN untuk Selalu Sehat
Namun begitu, Taj Yasin menerima kritik publik tentang pemakaian sarung batik/lurik oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. Adanya protes, menjadi sesuatu yang dinamis.
"Pasti ada yang setuju atau enggak setuju. Tapi kalau kita berbicara untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang nggak setuju?"tanyanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Neger dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengekspresikan identitas ASN dengan ciri khas dan filosofi kekhasan Jawa Tengah yang religius dan berpadu dengan modernisasi.
Terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
a. Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau
pendek warna putih dengan bawahan sarung batik.
b.Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan
sarung batik;
c.Pegawai pria dapat menggunakan peci.
d..Alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
a.Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas.
b.Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik.
c.Atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik
dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut.
d.Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna
menyesuaikan.
e.Alas kaki berupa sandal selop/sepatu.
(Aji)
