Helo Indonesia

DPRD Bandarlampung Luruskan Makna Dukungan terhadap SMA/K Siger

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Senin, 26 Januari 2026 20:13
    Bagikan  
SMA SIGER
HELO LAMPUNG

SMA SIGER - Asroni (Foto Hajim//Helo)

BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Menyusul polemik pendirian SMA/SMK Siger, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, meluruskan pernyataannya terkait dukungan terhadap gagasan Wali Kota Eva Dwiana mendirikan sekolah tersebut.

Asroni menegaskan bahwa dukungan yang dimaksud bukanlah dukungan tanpa syarat. “Perlu diluruskan, dukungan itu bersyarat,” katanya menanggapi pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang menyebut pendirian SMA/SMK Siger telah mendapat dukungan DPRD.

Baca juga: Wali Kota Eva Akan Tambah Rp5 Miliar buat SMA Siger pada APBDP 2026

Ia menekankan tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, serta perlindungan hak-hak peserta didik.

“Saya tidak pernah dan tidak akan mendukung pendidikan yang mengesampingkan aspek-aspek tersebut,” tandasnya.

Pada prinsipnya, sejak awal Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung yang membidangi pendidikan mendukung upaya memperluas akses pendidikan, khususnya bagi lulusan SMP yang tidak diterima di SMA negeri dan tidak mampu masuk SMA swasta.

Baca juga: SMA Siger: Ketika Niat Baik Berhadapan dengan Hukum Negara

“Niat kami murni agar tidak ada anak yang putus sekolah, dengan catatan Yayasan SMA/SMK Siger harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan, baik regulasi dari Kementerian Pendidikan maupun aturan daerah,” ujarnya.

Namun demikian, Asroni menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tahapan administratif dan perizinan yang belum dipenuhi, maka hal tersebut wajib segera dibenahi. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan peserta didik menjalani proses belajar dalam kondisi yang secara hukum belum jelas.

“Komisi IV akan tetap berada pada posisi pengawasan. Kepentingan utama kami adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa, bukan membela yayasan atau pihak tertentu,” jelasnya.

Baca juga: Ini Kata Ketua Yayasan Siger Bukan Rp 700 Juta Tapi Rp 350 Juta Dana Hibah Untuk Operasional SMA Siger

Ia kembali menegaskan bahwa niat baik dalam dunia pendidikan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Prinsipnya jelas, niat baik harus dibarengi dengan ketaatan pada regulasi. Itu garis tegas yang kami pegang,” kata Asroni usai menghadiri kegiatan bersama Wali Kota Eva Dwiana.

Sebelumnya, dalam acara di SMP Negeri 31 Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Senin (26/1/2026), Wali Kota Eva Dwiana mengklaim bahwa pendirian SMA/SMK Siger telah mendapat dukungan dari DPRD Kota Bandarlampung.

“Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah? Apa itu salah?” ucap Eva dengan nada emosional. Ia juga menyebut kebijakan tersebut telah diketahui oleh DPRD.

SMA/SMK Siger sendiri menjadi polemik karena belum mengantongi izin operasional. Selain itu, muncul pula perdebatan terkait penggunaan dana APBD Kota Bandarlampung.

Hingga kini masih terjadi pro dan kontra atas suntikan anggaran Rp350 juta, sementara Wali Kota Eva berencana mengalokasikan Rp5 miliar untuk SMA/SMK Siger melalui APBD Perubahan 2026. (Hajim)