SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang makin berkualitas.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dibuka langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BKKBN Jateng, Brigjen Pol Hery Wiyanto SH di Hotel Grandhika Semarang, Selasa 9 Desember 2025.
Forum yang dihadiri, antara lain Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IpeKB), Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB), dan Duta GenRe itu menjadi ruang dialog terbuka antara penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Baca juga: Para Kiai Sebut Generasi Mahal Telah Terbangun di Ponpes Lifeskill Darun Najaah
Tidak sekadar menjadi forum evaluasi, FKP juga menjadi wadah menyerap aspirasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan ke depan.
Dalam sambutannya, Hery Wiyanto menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh pihak terkait harus dilibatkan agar standar yang disusun benar-benar sejalan dengan kemampuan institusi.
“Jangan sampai ekspektasi masyarakat terlalu tinggi sementara kemampuan kita belum sepenuhnya siap. Kalau memang belum mampu, standar itu harus disesuaikan. Kita harus memahami betul apa kebutuhan masyarakat, apa kendalanya, dan apa yang harus kita perbaiki,” ujarnya.
Ia juga menyinggung masih adanya keluhan di sejumlah instansi, mulai dari aplikasi layanan yang sulit diakses hingga permohonan yang tak kunjung mendapat tanggapan. Menurutnya, hal-hal seperti itu harus dijadikan bahan evaluasi bersama agar kepercayaan publik terus terjaga.
Tak hanya soal kecepatan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan juga menjadi perhatian utama. Setiap produk layanan, kata Hery, harus melalui proses kerja yang jelas dan mendapat persetujuan berjenjang agar akuntabilitasnya terjamin.
“Ketika masyarakat datang ke kantor BKKBN, mereka harus merasa aman dan nyaman. Mulai dari keamanan data pribadi, keberadaan petugas pengamanan, hingga sarana evakuasi, semuanya adalah bagian dari sistem keamanan pelayanan,” tegasnya.
Dia menambahkan, Forum Konsultasi Publik merupakan amanat regulasi sejak 2017. Evaluasi kinerja pelaksana layanan minimal dilakukan satu kali dalam setahun, bahkan dapat dilaksanakan setiap enam bulan.
“Forum ini tidak hanya digelar saat evaluasi saja. Sejak awal penyusunan standar pelayanan, masyarakat dan pemangku kepentingan harus dilibatkan. Perbaikan layanan harus dimulai dari hulu sampai hilir,” tambahnya.
Baca juga: Menguatkan Kawasan TransmigrasiWaykanan Bersama Patriot UNDIP dan Bupati
FKP kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para narasumber, yakni Asisten Madya Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu SH MH, perwakilan Diskominfo Jawa Tengah Mashuri, serta Ketua IPKB Jateng Widiyartono R.
Standar Pelayanan
Sabarudin Hulu dalam paparannya menjelaskan, terdapat 14 unsur pelayanan publik yang wajib dipenuhi dalam standar pelayanan. Unsur tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan warga negara atas barang, jasa, serta layanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik.
Ia menegaskan, pelayanan tidak hanya diukur dari keramahan petugas semata, tetapi juga dari aspek fasilitas, aksesibilitas, hingga ketepatan identitas pemohon. “Tempat duduk harus nyaman, layanan harus mudah diakses, identitas pemohon harus jelas agar tidak terjadi kesalahan pelayanan. Bahkan tidak tersenyum saja bisa dilaporkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menuntut pelayanan yang baik, meskipun tuntutan tersebut terkadang belum sepenuhnya sejalan dengan kemampuan penyelenggara. Namun demikian, aparatur sebagai pelaksana pelayanan publik tetap dituntut profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sabarudin kembali menekankan pentingnya jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, mulai dari proses berjenjang sebelum produk layanan diterbitkan, perlindungan kerahasiaan data masyarakat, hingga ketersediaan petugas keamanan dan jalur evakuasi. (Aji)