Helo Indonesia

Buntut Dualisme Kadinda Jabar, Anindya Bakrie Digugat

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 25 November 2025 20:31
    Bagikan  
Menggugat Kadin Indonesia
Aris Mohpian Pumuka

Menggugat Kadin Indonesia - Kuasa hukum pimpinan Kadinda Kabupaten di Jawa Barat melayangkan gugatan terhadap Kadin Indonesia.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Tak puas dengan pembiaran dualisme Kadinda Jawa Barat, Ketua Kadi Kabupaten Garut dan Indramayu menggugat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya N Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Gugatan perbuatan melawan hukum Kadin pusat dkk sudah kami daftarkan ke PN Jaksel,” kata kuasa hukum Ketua Kadinda Garut dan Ketua Kadinda Indramayu, Roy Sianipar, kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta.

Dia katakan, Ketua Kadinda Indramayu Mulyadi Cahya dan Ketua Kadinda Garut Rajab Prilyadi sudah mendaftarkan gugatan Perdata dengan Nomor Perkara: 1300/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

"Kami tinggal menunggu jadwal sidang," ujar pengacara yang berkantor di Bogor, Jawa Barat ini.

Baca juga: Otaknya di Mana? Pemerintah Minta Wartawan Buat Opini Baik, Tapi Kasih Bantuan Suka-suka

Gugatan yang diajukan terkait penyelenggaraan dan hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin yang dilakukan di Bogor pada 24 September 2025 lalu.

Dari Muprov tersebut, katanya, terjadi keganjilan. Di mana Almer Faiq Rusydi dipilih sebagai Ketua Kadinda Jawa Barat periode 2025-2030.

Karena menganggap terpilihnya Almer melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), katanya, para pengurus Kadin Kabupaten di Jawa Barat melakukan Muprov lanjutan di Bandung.

Muprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadinda Jabar. “Terpilihnya Nizar sesuai AD/ART,” ucap Roy.

Baca juga: Di Acara JMSI, Ketua Dewan Pers: Wartawan itu Seperti Nabi, Bisa Mengubah Peradaban Manusia

Dalam gugatan, katanya, pihaknya meminta kepada Ketua Kadin Indonesia tidak menerbitkan SK (surat keputusan) untuk Almer sebelum ada keputusan final dari pengadilan. 

“Karena terpilihnya Almer banyak melanggar AD/ART. Salah satunya, Almer belum pernah menjadi pengurus selama tiga tahun,” katanya.

Akibat kericuhan organisasi yang menaungi para pengusaha tersebut, kata Roy, menghasilkan dualisme kepengurusan Kadinda Jabar, yakni Nizar Sungkar dan Almer Faiq Rusydi.

Masing-masing ketuanya, katanya, adalah Almer Faiq Rusydi hasil Muprov di Bogor, dan Nizar Sungkar hasil Muprov di Bandung.

Baca juga: Tak Hanya Kelas Premium, Destinasi Wisata Etnaprana juga Harus Menjangkau Semua Kalangan

“Berdasarkan berbagai fakta dan bukti- bukti serta kajian mendalam kami, Muprov Bogor batal demi hukum atau harus dianggap tidak pernah terjadi,” ujar Roy.

Lantaran, katanya, penyelenggaraan Musprov Bogor diduga diselenggarakan oleh pihak - pihak yang tidak memiliki kewenangan atau landasan yang jelas.

Alasan lainnya, katanya, penyelenggaraannya tidak sesuai aturan main Kadin Indonesia, baik AD/ART maupun Peraturan Organisasi.

“Padahal, dalam bukti kami catat telah dilakukan dua kali pertemuan tergugat dengan Kadin - Kadin Daerah, termasuk dengan para penggugat,” ucapnya.

Baca juga: Pemkab Tubaba Lantik Pejabat Baru: Pj Sekda Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Di mana, katanya, pelaksanaan Muprov, Jabar harus dilaksanakan sesuai aturan main KADIN Baik AD ART maupun Peraturan Organisasi (PO).

“Nyatanya hal itu dilanggar dalam Muprov Bogor. Karena cacat hukum, kepemimpinan Almer dianggap tidak sah dan Kadin pusat tidak boleh menerbitkan SK untuk Almer,” katanya.

Selain poin - poin tadi, kata Roy, masih banyak fakta dan bukti yang akan diungkap dalam persidangan nanti.

“Kami meyakini bukti-bukti yang diajukan para penggugat tak akan terbantahkan, kita tunggu saja jadwal persidangannya,” ujarnya.

Baca juga: 18 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Tangsel

Sebenarnya, katanya, gugatan yang diajukan Ketua Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu tidak ujug-ujug.

“Sebelum melayangkan gugatan, kami selaku kuasa hukum para penggugat telah mengajukan upaya perundingan dengan pengurus Kadin pusat,” ucapnya. 

Selain itu, katanya, pihaknya telah mengajukan surat agar tidak diterbitkan SK untuk Almer yang ilegal.

“Tapi, upaya yang kami lakukan tidak digubris. Jadi, tak ada lain kecuali kami terpaksa menggugat di pengadilan,” katanya. 

Baca juga: Pemkab Mesuji Gelar Pengajian Akbar dan Doa Bersama HUT Mesuji Ke-17

Pihaknya, katanya, antara lain menggugat Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie, Erwin Aksa selaku WKUK, Rosan Roeslani selaku Ketua Dewan Kehormatan, dan Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Dewan Penasihat Kadin.

Bukan LSM dan Preman

Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prilyadi, mengatakan bahwa langkah hukum ini bukan untuk berpihak kepada salah satu ketua .

"Langkah kami sekarang ke pengadilan agar Kadin memilih Ketua Kadinda Jabar di pengadilan sesuai dengan aturan AD/ART dan peraturan organisasi,” kata Rajab.

Dia katakan, dirinya sebagai penggugat merasa dirugikan karena berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak direspon dan dianggap angin lalu oleh Kadin pusat.

Baca juga: Siswa MAN 1 Kota Semarang Raih Juara I PMR dan Empat Medali Kejuaraan Nasional Pencak Silat

"Karenanya, yang kami gugat itu tidak hanya ketum saja. Termasuk caretaker Pak Agung kami gugat. Termasuk semua yang terlibat di dalam terjadinya kisruh ini kami gugat," ujarnya. 

Ia menilai perpecahan internal Kadinda Jabar seharusnya tidak perlu terjadi.

"Miris bila melihat bahwa Kadin daerah terpecah-pecah begini. Padahal sangat gampang menyelesaikannya bila Kadin pusat bersikap tegas, taat pada aturan AD/ART," ucapnya. 

Rajab juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak pada calon manapun. "Kami-kami datang ke sini buka sebagai pendukung A, B, C. Biar nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Baca juga: Peringatan HGN, Taj Yasin Upayakan Insentif Guru Non- ASN di Jateng Berlanjut Tahun Depan

Ia menambahkan bahwa para pengusaha tidak ingin masalah ini ditarik ke ranah politik.

“Kami-kami ini di sini bukan LSM, bukan preman. Kami tidak mau dibawa-bawa ke arah politik," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, Mulyadi Cahya, yang juga menjadi penggugat.

Mulyadi mengatakan bahwa inti dari langkah hukum ini adalah menguji keabsahan proses Muprov Bogor.

Baca juga: Bikin Bangga, USM Sabet 3 Emas pada Semarang Pencak Silat Open Championship 2025

"Kita akan menguji bahwa semua proses Muprov Bogor sesuai dengan AD/ART atau tidak," kata Mulyadi.

Mulyadi berharap semua pihak menahan diri dalam perkara ini sebelum hakim. mengetuk palu. 

"Saya minta Kadin Pusat menunda dulu keputusannya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kadin harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.