Helo Indonesia

Polisi Sudah Menetapkan 4 Tersangka, dalam Kasus Miras

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 23 menit lalu
    Bagikan  
Hafal Al-Quran
heloindonesia

Hafal Al-Quran - Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus Miras.

JAKARTAHELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka, dalam perkara menenggak Miras (minuman keras) kepada penonton yang hafal Al-Quran. Pada konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). 

"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, pada  Kamis (13/8/2026) di Jakarta. 

Dia katakan, dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan. Polisi telah menerima lima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Iman mengatakan, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan 895 Jembatan Hasil Swadaya Polri

Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Polisi menyita lima flash disk berisi rekaman digital kejadian.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," ujar Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Dia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ucap Kombes Budi.