Helo Indonesia

Viral, PTSP Tutupi Keterbukaan Data NIB di Menteng, Dekot Leonard: Warga Keluhkan Tempat Usaha Bikin Gaduh, Berisik dan Banyak Parli

Irvan Siagian - Nasional
Rabu, 15 Oktober 2025 17:08
    Bagikan  
Dekot Kecamatan Menteng Leonard Alamsjah
Foto Heloindonesia

Dekot Kecamatan Menteng Leonard Alamsjah - di acara Rakorwil tingkat kota Jakpus.

HELOINDONESIA.COM - Dewan Kota (Dekot) Kecamatan Menteng Leonard Alamsjah blak-blakan mengungkapkan keberatan terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat (Jakpus) yang enggan membuka data Nomor Izin Berusaha (NIB) di wilayah Kecamatan Menteng.

Baca juga: Pamapta Gantikan SPKT, Guna Wujudkan Layanan Presisi Masyarakat

Keberatan ini dilontarkan Leonard Alamsjah disela-sela acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) tingkat kota dipimpin langsung Wali Kota Jakpus Arifin di ruang pola kantor Pemkot setempat Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Warga Kedaton Ngaku Polisi Rampok SPBU di Tanjungsenang, Bandarlampung

"Saya keberatan atas sikap Dinas PTSP karena ketika saya menanyakan Nomor NIB, jenis kegiatan dan klasifikasi risiko, KBLI, koordinat usaha, serta status AMDAL/UKL-UPL," ungkap Leonard melalui media ini, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Stop Rencana Pembangunan Jalan Waynipah-Tampang Tua, Bahaya

Menurut Leonard keberatan tersebut ketika perwakilan jajaran Kepala Dinas PTSP menjawab pihaknya khawatir data tersebut disalahgunakan jika diberikan kepada RT, RW padahal ini ada keluhan banyak warga sudah berlangsung lama soal tempat usaha atau cafe yang berisik termasuk parkir liar (Parli) saat menjelang malam hari warga yang sedang beristirahat terganggu kenyamanannya.

undefined

Baca juga: TNBBS Terancam Makin Hancur Akibat Proyek Jalan 3,5 Km di Tanggamus

"Pelayanan publik seperti ini secara tidak langsung menggambarkan seolah-olah pengurus RT, RW dan Kelurahan tidak dipercaya dan tidak berhak mengakses data formal, padahal mereka adalah struktur pelayanan masyarakat paling dasar. "Bila data izin usaha pun ditutupi dari mereka, maka pertanyaannya sederhana untuk apa ada RT, RW, dan Kelurahan," kritik Leonard.

Baca juga: Soal Perolehan Emas di PON Bela Diri, Jateng Masih Berharap dari Pencak Silat dan Wushu

Dekot Kecamatan Menteng, kata Leonard tidak meminta data pribadi atau nomor rekening, hanya dokumen dasar perizinan yang seharusnya bersifat publik antara lain Nomor NIB, Jenis kegiatan dan tingkat risiko, Nomor KBLI usaha tersebut, Koordinat dan titik lokasi usaha dan Status AMDAL / UKL-UPL. Seluruh data ini sudah ada di OSS dan secara hukum bukan rahasia negara.

Baca juga: Polisi Ajak Ormas Jaga Jakarta Biar Aman dan Harmoni

"Jika dibiarkan, logika ini akan membahayakan tata kelola kota pelayanan publik. Menteng adalah kawasan cagar budaya dengan tekanan investasi yang tinggi, sehingga izin usaha tidak boleh hanya dilihat dari jumlah kursi atau klaim UMKM, sementara faktanya omzet bisa miliaran dilihat dari biaya sewa rumah di Menteng dan dampak ke warga seperti parkir liar dan gangguan lingkungan sangat nyata," tegasnya.

Baca juga: Cengkih Lampung Terpapar Nuklir, Lampung dan Pusat Tengah Melacaknya

Lebih jauh Leonard menerangkan bahwa, Menteng bukan sekadar tempat usaha, tapi ruang hidup warga serta kawasan bersejarah yang harus dijaga kelestariannya. "Karena itu, keterbukaan data adalah hak publik, bukan fasilitas khusus. Pemerintah tidak boleh bersikap seolah-olah publik yang bertanya justru dicurigai," imbuhnya.

Baca juga: Berpakaian Loreng, Sang Kopka Bogem Mentah Warga Gara-Gara Hutang

Sedangkan, dalam pimpinan Rakorwil tingkat kota Jakpus yang pimpin Wali Kota Jakpus Arifin sependapat jangan tutup data bila warga minta kasih layani lewat tata cara Pemerintahan.

Baca juga: Wahidin Hasan Ajak Dokter Muhammadiyah Ikuti Jejak Ibnu Sina

Sementara itu, warga juga sudah melaporkan pengaduan ke Balai Kota tentang beranak pinak rumah tinggal di zona R di wilayah Gondangdia dan Menteng yang merupakan kawasan 'Cagar Budaya' yang dialihfungsikan, digunakan sebagai tempat usaha atau kegiatan komersial. "Belum lama ini warga bersurat ke Gubernur DKJ Pramono Anung Wibowo melalui surat laporan pengaduan tertanggal 16 September 2025 lalu. Sudah satu bulan laporannya, tapi tidak ada respon," keluh salah satu warga Kecamatan Menteng. (*/is) ***