HELOINDONESIA.COM - Jika kedapatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggunakan fasilitas Mobil Dinas untuk pulang kampung atau mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah (H), siap-siap dikenakan sanksi.
Baca juga: Ini Alasan Spa Wellness Batak Menyertakan Tuhan dalam Setiap Perawatan Pengobatan dan Kecantikan
Hal tersebut ditegaskan, Gubernur DKJ Pramono Anum kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Yuk, Jaga Lingkungan Selama Ramadan, Kelurahan Kartini Berlakukan Piket Pos Pantau
"Pempov Jakarta melarang ASN menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran. Saat ini sedang menyiapkan sanksi untuk ASN yang nakal. Saya dan Wagub Rano Karno serta Sekda Marullah Matali sudah memutuskan pejabat yang ada di Jakarta, terutama ASN, yang mudik lebaran dilarang menggunakan mobil dinas," jelas Pramono Anum.
Baca juga: Satreskrim Polres Kendal Dibantu Brimob Polda Jateng Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu
Ditambahkan Pramono, saat mudik lebaran tidak diperbolehkan sama sekali. Bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik pulang kampung berlebaran.
Baca juga: PN Makassar Selipkan Pesan Antikorupsi di Menu Takjil Gratis
"Jika masih ada ASN yang melakukan itu pasti kami beri sanksi, sanksinya sedang dirumuskan," tegasnya.
Menanggapi perihal larangan ASN menggunakan mobil dinas pulang kampung untuk berlebaran, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu menunggu gebrakan tegas dari Gubernur DKJ Mas Pram. Karena Warning ini adalah sebagai peringatan bagi ASN yang dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran.
Baca juga: Stephy Qi Mengaku Terlalu Banyak Botox yang Mengubah Penampilannya
"Jika masih ditemukan pejabat yang menggunakan fasilitas mobil dinas. Kita tunggu saja ketegasan dari Gubernur Mas Pram terhadap sanksi yang diberikan kepada ASN nakal," tegas Victor. (*/is) ***
