LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris H. Madroes melawan PT Huma Indah Mekar (HIM) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (28/01/2026).
Dalam sudang lanjutan tersebut kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., secara tegas menyampaikan keberatan atas keabsahan saksi yang dihadirkan tergugat karena berasal dari internal perusahaan.
Menurut Jasmen, dua saksi yang diajukan PT HIM merupakan karyawan aktif perusahaan tersebut, sehingga objektivitas dan netralitas kesaksian patut dipertanyakan.
“Kami mengajukan keberatan karena saksi-saksi yang dihadirkan tergugat adalah staf atau karyawan PT HIM yang masih aktif bekerja. Berdasarkan asas objektivitas dan netralitas, kami menilai kesaksian mereka sangat rentan kepentingan,” ujar Jasmen usai persidangan.
Meski demikian, Jasmen menyebut majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.
“Secara jujur kami meragukan objektivitas mereka karena notabene saksi akan patuh pada arahan pimpinan. Namun hakim memiliki pertimbangan lain dan kami menghargainya,” tambahnya.
Sidang hari ini sendiri beragendakan pemeriksaan saksi tambahan, setelah majelis hakim membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi lanjutan. Momentum itu dimanfaatkan penggugat untuk menghadirkan Alionar, seorang tokoh masyarakat setempat.
Jasmen menjelaskan, Alionar memiliki pengetahuan langsung mengenai sejarah penguasaan lahan sengketa sejak puluhan tahun silam.
“Alionar sejak kecil sudah mengetahui fakta bahwa lahan sengketa dikelola oleh H. Arif, anak dari H. Madroes. Tanah tersebut berada di Tiyuh Bandar Dewa dan dikuasai keluarga H. Madroes sebelum PT HIM masuk,” jelasnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Alionar menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola keluarga H. Madroes sejak sekitar tahun 1975, dan meski H. Arif kemudian pindah ke Kotabumi, penguasaan lahan tetap berada di tangan keturunan H. Madroes.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT HIM baru menguasai lahan sengketa sekitar tahun 1980, dengan aktivitas awal berupa penanaman singkong sebelum kemudian beralih ke tanaman karet.
Sementara itu, Haidar Alimin, selaku penggugat dan keturunan H. Madroes, menilai terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi tergugat dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Sejak awal persidangan, mulai dari pemeriksaan setempat (PS), keterangan tergugat sangat berbeda dengan fakta di lapangan, terutama terkait status desa,” katanya.
Bahkan, dari empat saksi yang dihadirkan PT HIM, tiga di antaranya justru mengakui bahwa objek sengketa berada di Desa Bandar Dewa dengan luas sekitar 294 hektare, sebagaimana yang diklaim penggugat.
(Rohman).
