Helo Indonesia

Perkuat Tata Kelola, Disdikbud Lampung Bina Bendahara 1.040 Sekolah Penerima BOSP 2026

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
5 jam 58 menit lalu
    Bagikan  
Perkuat Tata Kelola, Disdikbud Lampung Bina Bendahara 1.040 Sekolah Penerima BOSP 2026

BOSP - Ilustrasi. | Net/Muzzamil/HeloIndonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung bakal menaja pembinaan khusus bagi bendahara satuan pendidikan ampuan, yakni 1.040 SMA/SMK/SLB penerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 se-Lampung guna perkuatan tata kelola keuangan sekolah agar semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico kepada pers di kantor Jl Warsito 72, Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Rabu (28/1/2026) menyebut, upaya penguatan kapasitas ini bagian dari hasil evaluasi eksekusi program tahun anggaran sebelumnya.

Upaya dimaksud, sebab diketahui selain berlandaskan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) libatkan partisipasi Komite Sekolah dan guru, tertib administrasi, dan swakelola; pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP, sebelumnya Bantuan Operasional Sekolah/BOS) jua harus memenuhi kewajiban penerapan tujuh prinsip utama tata kelola yang baik agar berjalan mangkus dan sangkil.

Cegah lupa, ketujuh prinsip itu: pertama, fleksibel; sesuai kebutuhan, kondisi, dan prioritas sekolah berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Kedua, efektif; pemanfaatannya diarahkan untuk memberikan hasil, pengaruh, daya guna yang optimal bagi peningkatan mutu pembelajaran. Berorientasi hasil maksimal.

Ketiga, efisien; pemanfaatannya diupayakan demi meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya yang seminimal mungkin namun hasil maksimal.

Keempat, akuntabel; pengelolaan dan penggunaan dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum, sesuai aturan yang berlaku.

Kelima, transparan; pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka, mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan mulai dari guru, komite, maupun warga sekolah, dan mengumumkan informasi penggunaan dana kepada masyarakat.

Keenam, swakelola dan partisipatif; proses pengadaan barang/jasa dibutuhkan wajib direncanakan dan diawasi sendiri oleh tim sekolah berbasis hasil evaluasi diri sekolah.

Ketujuh, tertib administrasi; pengelolaannya wajib mutlak disertai penyusunan laporan realisasi penggunaan dana BOSP untuk pertanggungjawaban intern, pun pelaporan daring (online) melalui aplikasi ARKAS.

Sadar temukenali, seiring kebijakan afirmasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghapuskan segala macam bentuk dana pungutan Komite Sekolah terhadap murid SMA/SMK/SLB negeri ampuan Pemprov Lampung sesuai yurisdiksi UU.

Konsekuensi logisnya, per tahun akademik 2025/2026 ini praktis pihak sekolah kembali mengandalkan, menggantungkan roda tata kelola sekolah kepada besaran anggaran BOSP/BOS ataupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) sebagai satu-satunya sumber pembiayaan terbesar.

Thomas, yang tercatat menjadi salah satu Kadisdikbud setempat paling ramah media ini memberikan alarm taat asas terhadap kata melenceng dan seleweng.

Jangan lupa, "Kami punya tim audit untuk memastikan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dilaksanakan sesuai peruntukan. Tidak boleh melenceng dari perencanaan awal dan harus sesuai juknis,” lugas Thomas, merujuk Petunjuk Teknis pada Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025.

Sebagai pengingat, BOSP yang berfungsi membiayai kebutuhan operasional non personalia bagi satuan pendidikan, ada tiga: BOS Reguler, BOS Kinerja, BOS Afirmasi.

Sejak 2020, mekanisme penyalurannya tak lagi lewat kas daerah provinsi tapi ditransfer langsung dari kas negara ke rekening sekolah biar lebih cepat lebih sangkil.

Sebagai informasi, berdasar pagu anggaran belanja negara pada kelompok Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bagian komponen belanja Transfer ke Daerah (TKD) APBN 2026; total dana BOSP Provinsi Lampung sebesar Rp544 miliar untuk total salur 1.040 satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB negeri/swasta untuk sekitar 340 ribu murid penerima manfaat.

Pencairan tahap pertama berlangsung sejak 26 Januari lalu, tenggat Juni, maksimal 50 persen. Tahap kedua sisanya biasa di Juli.

Menengok besaran pagu variatif per murid per jenjang yang tak mengalami perubahan alias sama sebanding dengan pagu 2025 lalu, Thomas mengafirmasinya.

Perinci alokasi, pagu BOS Reguler 2026 untuk SMA setotal Rp278,57 miliar atau sebesar Rp1,5 juta per murid, diberikan ke 181.072 murid tersebar di 528 sekolah, terdiri dari 242 SMA negeri dan 286 SMA swasta.

Lalu, pagu BOS Reguler 2026 untuk SMK setotal Rp255,83 miliar atau sebesar Rp1,6 juta per murid, diberikan kepada 156.720 murid tersebar di 480 sekolah, terdiri dari 110 SMK negeri dan 370 SMK swasta.

Serta, pagu BOS Reguler 2026 untuk SLB setotal Rp9,63 miliar atau sebesar Rp2 juta per murid (lebih besar sebab membutuhkan perlakuan khusus), diberikan kepada 2.718 murid tersebar di 32 sekolah, terdiri dari 13 SLB negeri dan 19 SLB swasta.

Pada bagian lain Thomas menginformasikan, tahun ini terdapat penyesuaian kebijakan daerah, di mana BOS Daerah (BOSda) digantikan dengan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), dengan total nilai anggaran Rp109 miliar dengan rencana pencairan Maret 2026 mendatang.

Olah data terpisah laman Kemendikdasmen, perinci pagu BOSP Reguler 2026 untuk total 1.112.142 murid di 6.164 satuan pendidikan tingkat SD, dan SMA/SMK/SLB se-Lampung. Setotal Rp545.860.940.012 (Rp545 miliar).

Kota Bandarlampung mendapat total pagu Rp62.554.600.000 (Rp62,5 miliar) untuk 129.414 murid di 361 satuan pendidikan.

Kota Metro, mendapat Rp13.869.050.000 untuk 28.145 murid di 93 satuan pendidikan.

Kabupaten Lampung Selatan, mendapat Rp63.227.000.000 (Rp63,2 miliar) untuk 132.426 murid di 656 satuan pendidikan.

Kabupaten Pesawaran, mendapatkan total pagu Rp27.347.350.000 (Rp27,3 miliar) untuk 57.229 murid di 375 satuan pendidikan

Kabupaten Pringsewu, mendapat total pagu Rp27.183.700.000 (Rp27,1 miliar) untuk 56.338 murid di 331 satuan pendidikan.

Kabupaten Tanggamus, mendapat total Rp35.765.600.000 (Rp35,7 miliar) untuk 75.206 murid di 488 satuan pendidikan.

Kabupaten Lampung Barat, mendapat total pagu Rp18.570.270.000 (Rp18,5 miliar) untuk 37.037 murid di 273 satuan pendidikan.

Kabupaten Pesisir Barat, mendapat total pagu Rp12.722.595.000 (Rp12,7miliar) untuk 24.648 murid di 163 satuan pendidikan.

Kabupaten Lampung Tengah mendapat total Rp85.454.860.000 (Rp85,4 miliar) untuk 169 ribu murid di 970 satuan pendidikan.

Kabupaten Lampung Timur, mendapat total Rp59.803.100.000 (Rp59,8 miliar) untuk 123.782 murid di 761 satuan pendidikan.

Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan total pagu Rp39.895.770.000 (Rp39,8 miliar) untuk 79.588 murid di 531 satuan pendidikan.

Kabupaten Tulang Bawang, mendapat total Rp30.010.080.000 (Rp30,01 miliar) untuk 59.649 murid di 317 satuan pendidikan.

Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendapat total pagu Rp19.835.050.000 (Rp19,8 miliar) untuk 41.127 murid di 239 satuan pendidikan.

Kabupaten Mesuji, mendapatkan total pagu Rp16.693.415.000 (Rp16,6 miliar) untuk 32.960 murid di 187 satuan pendidikan.

Kabupaten Way Kanan, mendapat total pagu Rp32.928.500.000 (Rp32,9 miliar) untuk 65.593 murid di 419 satuan pendidikan.

Patut diketahui, UU 17/2025 tentang APBN 2026 menetapkan besaran anggaran belanja negara sektor pendidikan: Rp757,8 triliun.

Adapun, pagu BOSP/BOS 2026 di 38 provinsi bagian dari total belanja negara komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp157,08 triliun bagian dari pagu TKD Rp692,99 triliun.

Dan, media massa turut menjalankan fungsi kontrol sosial pers pun terkait tata salur dan tata kelola Dana BOSP/BOS ini. Ingat wanti Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico tadi soal seleweng soal melenceng tadi. Betul adanya. Karena ini uang rakyat. (Muzzamil)