Helo Indonesia

Ombudsman RI Beri Pemprov Lampung Predikat Kualitas Tertinggi Nasional Tanpa Maladministrasi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
2 jam 47 menit lalu
    Bagikan  
PENGHARGAAN
HELO LAMPUNG

PENGHARGAAN - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyerahkan penghargaan kepada Pemprov Lampung yang diterima Wagub Jihan Nurlela (Foto Ombudsman RI/Helo)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — Ombudsman Republik Indonesia memberikan predikat “Kualitas Tertinggi Nasional Tanpa Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Tahun 2025” kepada Pemerintah Provinsi Lampungn di bawah kepemimpinan Mirza-Jihan.

Predikat ini diberikan karena Pemprov Lampung dinilai mampu menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca juga: Marindo: Pemprov Jasikan Penghargaan Ombudsman RI sebagai Motivasi

undefined

Penghargaan tersebut diserahkan oleh perwakilan Ombudsman RI dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI di Aula Lantai I Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Dalam penilaian tersebut, Provinsi Lampung masuk tiga besar nasional kategori pelayanan publik berkualitas tertinggi tanpa maladministrasi, bersama Provinsi Jawa Timur dan Jambi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebutkan bahwa dari total 38 pemerintah provinsi di Indonesia, Lampung berhasil masuk dalam kategori kualitas tertinggi. “Dari 38 pemerintah provinsi, Lampung masuk dalam kategori kualitas tertinggi,” ujar Najih.

undefined

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa capaian ini menjadi momen strategis untuk melakukan refleksi terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia.

“Kualitas pelayanan publik berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat. Meski negara memiliki regulasi yang baik dan anggaran besar, jika pelayanan publik masih dipenuhi praktik maladministrasi, maka legitimasi negara akan melemah,” kata Yusril.

Hasil opini Ombudsman RI ini diharapkan dapat menjadi panduan utama bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi secara berulang.

undefined

Mokhammad Najih menjelaskan, mulai tahun 2025 Ombudsman RI melakukan transformasi signifikan dalam sistem penilaian. Jika sejak 2011 penilaian berfokus pada zona kepatuhan, kini pendekatan tersebut diubah menjadi penilaian maladministrasi yang menghasilkan opini pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengawasan. Fokus opini kini lebih tajam pada aspek kepuasan masyarakat serta kepatuhan instansi terhadap produk hukum Ombudsman, seperti tindakan korektif dan rekomendasi,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 instansi, yang terdiri atas 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.

Dari 38 pemerintah provinsi yang menjadi lokus penilaian di seluruh Indonesia, Provinsi Lampung tercatat sebagai provinsi yang meraih predikat Kualitas Tertinggi Nasional Tanpa Maladministrasi. (HBM/Diskominfotik Lampung)