Helo Indonesia

Pastikan Akurasi Timbangan, Diskoperindag Tubaba Tera UTTP Pelaku Usaha

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
2 jam 53 menit lalu
    Bagikan  
Pastikan Akurasi Timbangan, Diskoperindag Tubaba Tera UTTP Pelaku Usaha

Foto: ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) guna memastikan keakuratan alat yang digunakan oleh pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, pada 28–29 Januari 2026, dan dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tubaba. Tera dan tera ulang ini menyasar sejumlah titik usaha yang menggunakan alat timbang dalam proses transaksi, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian.

Kepala Diskoperindag Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan bahwa pelayanan tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin ketepatan ukuran alat ukur yang digunakan pelaku usaha, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil dan transparan.

“Melalui tera dan tera ulang ini, kami memastikan alat timbang yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha dari potensi kerugian,” ujar Achmad Nazaruddin kepada media, Kamis (29/01/2026).

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan kali ini Diskoperindag menetapkan sejumlah lokus pemeriksaan, diantaranya batching plant atau alat cor di Cahyo Randu, serta timbangan lapak singkong di beberapa wilayah, seperti lapak singkong Mulyo Asri, BRD, dan lapak singkong Adi Jaya Panaragan.

Menurutnya, kegiatan tera dan tera ulang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk ditera secara berkala oleh petugas metrologi legal.

“Pelaku usaha yang alat timbangnya telah memenuhi syarat akan diberikan Cap Tanda Tera (CTT) sesuai tanggal dan tahun tera, serta Surat Keterangan Hasil Tera sebagai bukti resmi,” jelasnya.

Achmad Nazaruddin menambahkan, layanan tera dan tera ulang dilakukan secara berkala guna menjamin kebenaran, akurasi, serta konsistensi hasil pengukuran alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli.

Diskoperindag Tubaba berharap, melalui kegiatan ini, praktik perdagangan di daerah dapat berjalan lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dari kerugian akibat penggunaan alat timbang yang tidak akurat.

“Tanda tera merupakan tanda resmi bahwa alat ukur telah diperiksa dan dinyatakan layak pakai sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepercayaan antara penjual dan pembeli dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Rohman)