Helo Indonesia

Bawaslu Telah Plenokan Legalitas Ijazah Pengganti Paket C Cabup Aries Sandi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Sabtu, 2 November 2024 07:23
    Bagikan  
PILBUP PESAWARAN
Helo Lampung

PILBUP PESAWARAN - Ketua Bawaslu Pesawaran Fatih usai pleno legalitas pengganti ijazah Paket C Cabup Aries Sandi. (Rama)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran diduga melakukan maladministrasi dalam proses penetapan calon Bupati (Cabup) Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra.

Dugaan itu mengemuka setelah dokumen yang digunakan untuk mendaftar bukanlah ijazah, namun surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang tidak menyebutkan identitas ijazah, nomor registrasi maupun nama asal sekolah yang bersangkutan.

Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah menggelar pleno dugaan maladministrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran dalam proses penetapan Cabup Aries Sandi di Kantor Bawaslu setempat, Jumat malam (1/10/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah (Fatih) mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran.

"Lima hari yang lalu, kami menerima laporan terkait polemik penetapan calon nomor urut 01 Aries Sandi lalu dilanjutkan permintaan keterangan dari pelapor, dua saksi, kemudian terlapor," katanya.

Dia juga menjelaskan telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar terkait penggunaan surat keterangan pengganti ijazah sebagai syarat mendaftar sebagai calon bupati.

"Hasil pleno belum bisa diungkap ya, yang jelas kami nanti akan surati hasil pleno ini langsung ke KPU Pesawaran dan juga pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, Aries Sandi Dharma Putra mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Pesawaran saat hendak dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi KPU Kabupaten Pesawaran dalam proses penetapan pasangan calon (paslon).

"Tidak hadir setelah dipanggil, namun hasil pleno tidak dipengaruhi dengan ketidakhadiran yang bersangkutan, proses tetap berjalan," kata dia.

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah mengatakan, pihaknya selaku pelapor terus menunggu titik terang atas persoalan itu.

Menurut dia, laporan itu terkait kelalaian KPU Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak melakukan verifikasi berkas ijazah paket kesetaraan milik Cabup Aries Sandi dengan benar.

"Kami tetap menunggu hasil dari Bawaslu Pesawaran, bahkan jika diperlukan kami akan mengerahkan massa untuk mengawal laporan kami," tegas Sumarah.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait ijazah pengganti adalah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Permendikbud itu mengatur, pengesahan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Faktanya, dalam surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Cabup Aries Sandi tidak menyertakan identitas ijazah, seperti nomor registrasi ijazah, serta alamat sekolah.

Sementara berdasarkan aturan yang berlaku dalam format 3A untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai Permendikbud itu harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orangtua serta satuan pendidikan. Kemudian nomor ijazah serta tahun pelajaran. (Rama)


 -